IPROHDA (Informasi Produk Hukum Daerah) adalah sebuah aplikasi online yang digunakan dalam mengusulkan Produk Hukum dari masing-masing OPD kepada Bagian Hukum. Setiap OPD wajib menginputkan dan mengupload draft Produk Hukum yang diusulkan melalui aplikasi ini, sehingga staff pelaksana Bagian Hukum dapat merevisi dan menyetujui Produk Hukum yang diusulkan.
Dengan mengunakan Aplikasi IPROHDA ini proses verifikasi Produk Hukum bisa dilakukan secara online sehingga lebih efektif dan efisien tanpa harus berkunjung ke Bagian Hukum.
Berikut ini adalah cara kerja aplikasi IPROHDA, dimana setiap OPD yang ingin mengusulkan Produk Hukum wajib mengisi dan mengupload draft Produk Hukum. Setalah admin menerima Surat Pengantar Produk Hukum, maka data Produk Hukum akan diteruskan kepada Kepala Bagian Hukum.
Kemudian Kepala Bagian Hukum akan mendisposisi kepada Kasubbag Peraturan Perundangan-Undangan dan selanjutnya didisposisi kembali ke staff Pelaksana untu segera dikoreksi.
Apabila staff pelaksana mendapatkan kesalahan terhadap draft Produk Hukum, maka akan diinformasikan kepada operator OPD untuk segera direvisi. Proses revisi ini berlangsung sampai tidak ada kesalahan dari draft Produk Hukum.
Setelah tidak ada kesalahan dari Draft Produk Hukum, selanjutnya draft Produk Hukum disetujui secara berjenjang sampai kepada Kepala Bagian Hukum. Setelah Kepala Bagian Hukum menyutujui, maka Operator OPD bisa segera mendownload dan mencetak draft produk hukum. Hasil cetakan Produk Hukum ini selanjutnya dikembalikan ke Bagian Hukum untuk segera di Tanda Tangani oleh Pejabat Penetap.